Peraturan dan Tata Tertib RT.11
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.11
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN KLANGON KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO
6281233470645 rtonline@gmail.com
RT ONLINE
KELURAHAN: KLANGON | KECAMATAN: BOJONEGORO
PERATURAN DAN TATA ORGANISASI
RUKUN TETANGGA 11 RUKUN WARGA 02
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Keanggotaan Warga: Warga RT 11 RW 02 Kelurahan Klangon adalah seluruh orang yang menetap, tinggal, atau beraktivitas di wilayah hukum RT 11 RW 02, baik berstatus pemilik rumah tetap, penyewa/pengontrak, maupun penghuni kos.
2. Pengurus RT: Lembaga kemasyarakatan yang dipilih oleh warga untuk memimpin, melayani kebutuhan administrasi, dan menjaga ketertiban umum di lingkungan RT 11.
BAB II
TATA ORGANISASI & KEPENGURUSAN
• Masa Jabatan: Mengikuti ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku (maksimal 2 periode berturut-turut).
• Struktur Organisasi: Pengurus RT 11 dipimpin langsung oleh Ketua RT (Bapak Budiyanto) dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-Seksi (Keamanan, Kebersihan, Hubungan Masyarakat, dll.).
• Pelayanan: Pengurusan administrasi surat pengantar atau keperluan lainnya dilayani pada jam sosial yang disepakati (kecuali urusan darurat).
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Hak Warga
• Menikmati lingkungan yang aman, bersih, tenteram, dan harmonis.
• Menggunakan fasilitas umum di area RT 11 sesuai fungsinya.
• Mengeluarkan pendapat, saran, atau kritik membangun dalam forum rapat warga.
• Mendapatkan pelayanan administrasi yang adil dari pengurus RT.
Kewajiban Warga
• Wajib Lapor: Warga baru atau tamu yang menginap lebih dari 2x24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Data Kependudukan: Melaporkan setiap perubahan data (kelahiran, kematian, pernikahan, atau mutasi pindah/datang).
• Partisipasi: Menghadiri rapat warga dan mendukung kegiatan sosial atau kerja bakti yang dijadwalkan oleh pengurus.
• Iuran Wajib Bulanan: Setiap kepala keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan RT 11 wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp 15.000,- demi operasional, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
• Uang Jimpitan: Setiap rumah warga wajib berpartisipasi dalam program jimpitan pos ronda dengan nilai minimal Rp 500,- per hari.
BAB IV
ATURAN KHUSUS RUMAH KOS DAN KONTRAKAN
Kewajiban Pemilik Rumah Kos / Kontrakan
• Pendataan: Pemilik kos/kontrakan wajib melaporkan identitas lengkap penghuni baru (Fotokopi KTP/KTM/Surat Kerja) kepada Ketua RT maksimal 3x24 jam setelah menempati kamar.
• Pengawasan: Pemilik kos/kontrakan bertanggung jawab penuh atas ketertiban, keamanan, dan norma susila di lingkungan properti miliknya.
• Kontak Darurat: Pemilik yang tidak tinggal satu rumah dengan area kos/kontrakan wajib memberikan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi sewaktu-waktu oleh Pengurus RT.
Kewajiban Penghuni Kos / Kontrakan
• Norma Sosial: Wajib menjaga norma kesopanan, kesusilaan, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum (judi, narkoba, minuman keras, dan prostitusi).
• Kunjungan Lawan Jenis: Tamu lawan jenis dilarang masuk ke dalam kamar kos/kontrakan dengan pintu tertutup rapat. Batas berkunjung maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
• Retribusi Kos: Kewajiban iuran wajib bulanan RT (Rp 15.000,-) bagi penghuni kos/kontrakan teknis penarikannya diatur bersama oleh pemilik kos.
BAB V
KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN LINGKUNGAN
1. Jam Tenang: Ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB. Pada jam ini, warga dan penghuni kos dilarang melakukan aktivitas bising atau kegaduhan yang mengganggu kenyamanan tetangga.
2. Parkir Kendaraan: Kendaraan roda dua maupun roda empat harus diparkir dengan rapi di area halaman/garasi yang disediakan dan tidak boleh menutup akses jalan umum.
3. Kebersihan: Setiap rumah, kos, atau kontrakan wajib menyediakan tempat sampah tertutup di depan area masing-masing. Dilarang keras membuang sampah ke selokan.
BAB VI: SANKSI-SANKSI
Warga, pemilik, maupun penghuni kos/kontrakan yang melanggar ketentuan di atas akan dikenakan sanksi secara bertahap:
1. Teguran lisan dari Pengurus RT.
2. Teguran tertulis (Surat Peringatan).
3. Bagi penghuni kos/kontrakan, Pengurus RT berhak meminta pemilik untuk mengeluarkan penghuni tersebut jika terjadi pelanggaran norma susila atau hukum yang berat.
4. Penundaan pelayanan administrasi atau pelaporan langsung ke pihak berwajib (Bhabinkamtibmas/Kelurahan Klangon) jika terjadi gangguan kamtibmas serius.
________________________________________
BAB VII: PENUTUP
Peraturan dan tata organisasi ini dibuat untuk kenyamanan bersama warga RT 11 RW 02 Kelurahan Klangon dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Klangon, Bojonegoro
Pada tanggal:06 Juli 2026
|
|
Bojonegoro, 06 Juli 2026 Ketua Rukun Tetangga....
BUDIYANTO |